Sindikat Jual Bayi dari Jabar ke Singapura, Modus Adopsi Ilegal
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menjelaskan sindikat perdagangan orang menjual bayi seharga lebih dari Rp254 juta ke Singapura dengan modus adopsi ilegal. Foto/IstFoto/Agus Warsudi
BANDUNG – Sindikat perdagangan orang menjual bayi-bayi dari Jawa Barat (Jabar) dengan harga lebih dari 20.000 Dolar Singapura (sekitar Rp254 juta) per bayi. Pelaku diduga telah menjual 25 bayi asal Jabar ke Singapura.
Bayi-bayi itu dijual lewat modus adopsi ilegal. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar mencatat ada 25 bayi korban sindikat ini. Sebanyak 15 bayi sudah berhasil dijual, sementara 4 bayi hilang setelah ditolak Imigrasi Singapura. Delapan bayi lainnya berhasil diselamatkan dan kini dititipkan di panti asuhan di Kota Bandung.
Bayi-bayi malang ini dibeli dari orang tua kandung dengan harga Rp11 juta-Rp16 juta. Pelaku mencari korban lewat media sosial (medsos).
Ditreskrimum Polda Jabar masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan sindikat human trafficking hingga tuntas.
Menurut Direktur Ditreskrimum, harga jual bayi mencapai lebih dari 20.000 Dolar Singapura atau Rp254 juta.