Sidang Tersangka Perusahaan dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Duta Palma Akan Dilaksanakan Segera

Sebuah kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang melibatkan Duta Palma Group dan tersangka korporasi, akan segera disidangkan. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Korporasi yang menjadi terdakwa dalam kasus ini antara lain PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani yang diwakili oleh pengurus atau kuasa yang bertindak atas nama Tovariga Triaginta Ginting.

Adapun kelima perusahaan tersebut dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Subsidiair Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, terdakwa korporasi untuk PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) diwakili oleh kuasa yang bertindak atas nama Surya Darmadi. Mereka dikenakan Pasal 3 Subsidiair Pasal 4 Jo Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Proses hukum terus berlanjut dengan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang akan menghadiri agenda sidang pembacaan surat dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan. Kasus korupsi dengan tersangka utama Surya Darmadi telah memiliki kekuatan hukum tetap dan total ada tujuh tersangka korporasi yang ditetapkan oleh Kejagung. Kelima korporasi tersebut terlibat dalam kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu, sedangkan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang.

Kedua perusahaan ini diduga terlibat dalam pencucian uang hasil korupsi tersebut. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.

MEMBACA  AS-ABC memperkuat peran Indonesia dalam kerjasama ASEAN-AS: Menteri