Sidang Kasus Pemerkosaan SPG Ditunda, RPA Perindo Berjuang untuk Keadilan Korban

memuat…

Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat. Foto/SINDOnews

BEKASI – Partai Perindo mendampingi persidangan kasus pencurian dengan kekerasan yang disertai perkosaan terhadap sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim Noor Iswadi, sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi pada Rabu (17/1/2024). Akan tetapi, sidang yang beragendakan putusan terhadap kedua terdakwa Raeza (30) dan Jeremiaa (30) harus ditunda.

Penundaan sidang putusan vonis ini karena restitusi atau ganti rugi sebesar Rp77.400.000 belum diakomodir majelis hakim.

Ketua Bidang Hukum DPP RPA Partai Perindo Amriadi Pasaribu mengatakan sidang kali ini yang seharusnya merupakan keputusan vonis oleh majelis hakim harus ditunda. Sebab, restitusi atau ganti rugi untuk korban belum diakomodir pihak majelis hakim.

Sementara untuk tuntutan selama 14 tahun penjara, ia menilai sangat pantas untuk kedua terdakwa karena melakukan perbuatan yang sangat keji dan tidak manusiawi.

RPA Partai Perindo yang merupakan pendamping korban berharap agar majelis hakim memutuskan terhadap kedua terdakwa ini dengan rasa keadilan terhadap korban. Terkait kondisi korban, bahwa korban masih mengalami trauma atas peristiwa sadis yang menimpanya.

Sebelumnya diketahui, kedua terdakwa telah merencanakan aksi bejatnya ini. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja di wilayah Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Juli 2023 lalu.

Usai melakukan aksi, korban pun dibuang di wilayah Kabupaten Bogor. Kedua pelaku akhirnya dibekuk Tim Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya di wilayah Jakarta Selatan dan Depok.

MEMBACA  Ekonom Kepala LinkedIn: Siapkan diri untuk ekonomi hubungan

(kri)