Seragamkan Bungkus Roko dan Vape, Bisa Tekan Pemula Merokok

Selasa, 9 Juni 2026 – 15:01 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lagi nyiapin Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Salah satunya ngatur soal penyeragaman kemasan rokok, termasok rokok elektrik kaya vape dan sejenisnya.

Penyusunan aturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang jadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kemenkes, dr. Andi Saguni, bilang kalo selama ini kemasan produk tembakau gak cuma berfungsi sebagai pembungkus. Menurut dia, desain kemasan juga berperan sebagai sarana pemasaran yang bisa narik minat konsumen baru, terutama anak muda.

"Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan buat melarang produk yang legal, tapi untuk ngurangin daya tarik visual yang bikin produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja. Kemasan rokok gak boleh jadi media promosi yang dorong generasi muda mulai merokok," kata Andi Saguni dalam keterangannya, dikutip Selasa 9 Juni 2026.

Di rancangan RPMK tersebut, produsen tetep boleh cantumin identitas merek sama jenis huruf sesuai aturan yang ada. Tapi, tampilan warna kemasan bakal dibuat seragam dan peringatan kesehatan bergambar tetep diwajibkan muncul dengan jelas.

Menurut Kemenkes, langkah ini bertujuan biar masyarakat bisa dapetin informasi yang lebih tegas soal risiko kesehatan dari pemakaian produk tembakau atau rokok elektrik.

Dinilai Mampu Ngurangin Minat Perokok Baru

Andi bilang berbagai studi internasional nunjukin kalo kebijakan plain packaging punya dampak positif buat ngurangi ketertarikan pada produk tembakau. Selain itu, kebijakan ini juga dinilai bisa memperkuat efektivitas pesan kesehatan yang ada di kemasan.

"Kalo unsur desain yang menarik dikurangin, perhatian masyarakat bakal lebih fokus ke pesan kesehatan di kemasan. Ini salah satu strategi yang terbukti efektif buat ngendaliin konsumsi tembakau," kata dia.

MEMBACA  Jadwal Imsak dan Salat Bandung4 Ramadan 1447 Hijriyah

Kemenkes nganggap tingginya jumlah perokok anak masih jadi masalah yang perlu perhatian serius. Makanya, pemerintah terus dorong berbagai langkah pengendalian konsumsi tembakau sebagai bagian dari upaya ningkatin kualitas kesehatan masyarakat.

Lewat RPMK ini, pemerintah berharap implementasi amanat PP Nomor 28 Tahun 2024 berjalan lebih jelas dan efektif. Aturan ini juga diharapkan bisa memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat lewat pengawasan yang lebih ketat terhadap produk tembakau dan rokok elektrik.

"Perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, jadi prioritas utama. Kami ingin pastiin generasi mendatang tumbuh lebih sehat, bebas dari ketergantungan nikotin, dan punya kualitas hidup yang lebih baik," ujar dia.

Tinggalkan komentar