Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkap dalam sidang perdana eks Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita bersama suaminya, Alwin Basri, bahwa Mbak Ita memotong insentif pemungutan pajak pegawai Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang. Menurut dakwaan JPU, Mbak Ita menerima aliran dana sebesar Rp 3,08 miliar melalui skema ‘iuran kebersamaan’ yang dikumpulkan secara triwulanan sejak akhir 2022 hingga akhir 2023.
Awalnya, Mbak Ita menolak menandatangani karena nilai yang akan diterimanya tidak sesuai dengan harapannya. Dalam dakwaan tersebut, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah juga turut menerima jatah dari Bapenda.
Penolakan terjadi karena nominal yang diterima Mbak Ita lebih kecil dibandingkan dengan Iswar Aminuddin yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari, kemudian menghitung ulang formulasi penerimaan insentif setelah Mbak Ita meminta besaran sebesar Rp 300 juta. Indriyasari meyakinkan Mbak Ita bahwa pegawai di lingkungan Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang nilainya berada di bawahnya.