Kamis, 27 November 2025 – 13:32 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 239 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang meminta agar rakyat bisa memberhentikan anggota DPR RI.
MK menyatakan jika masyarakat menilai anggota DPR atau DPRD sudah tidak layak lagi, rakyat sebagai pemilih dapat mengajukan protes ke partai politik yang menaungi anggota dewan tersebut.
Pernyataan ini ada dalam pertimbangan hukum putusan MK untuk perkara nomor 199/PUU-XXIII/2025.
“Apabila pemilih menilai ada anggota DPR atau DPRD yang tidak layak, pemilih dapat mengajukan keberatan kepada partai politik,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Menurutnya, pemilih juga bisa menyampaikan ke partai politik untuk melakukan pemberhentian antarwaktu (recall) terhadap anggota DPR atau DPRD yang dimaksud.
Selain itu, MK menekankan bahwa pemilihan umum yang berlangsung setiap lima tahun juga menjadi sarana evaluasi terhadap kinerja anggota dewan. “Pemilih seharusnya tidak memilih lagi anggota DPR atau DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ujar Guntur.
Permohonan ini sebelumnya diajukan oleh sekelompok mahasiswa. Mereka meminta agar konstituen di daerah pemilihan diberikan hak untuk mengusulkan pemberhentian anggota DPR.
Namun, MK menilai permohonan tersebut tidak beralasan secara hukum. Keinginan para pemohon agar konstituen bisa memberhentikan anggota dewan dinilai tidak sesuai dengan konsep demokrasi perwakilan.
Hakim Guntur Hamzah menjelaskan bahwa menurut UUD 1945, peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik. Oleh karena itu, mekanisme pemberhentian antarwaktu juga harus dilakukan oleh partai politik.
“Keinginan para pemohon agar konstituen diberi hak yang sama dengan partai politik untuk memberhentikan anggota DPR dan DPRD, pada dasarnya tidak sejalan dengan demokrasi perwakilan,” katanya.