Sangat Tebal, Cocok untuk Bantal Tidur Ini

Senin, 13 Mei 2024 – 11:50 WIB

Jakarta – Hakim Konstitusi Arief Hidayat, berkelakar saat menerima berkas dokumen keterangan dan bukti yang diserahkan Partai Golkar dalam sidang sengketa Pileg 2024, Senin, 13 Mei 2024.

Baca Juga :

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

Momen itu terjadi setelah majelis hakim mendengarkan jawaban dari pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas perkara Nomor 277 dengan pemohon Partai Gerindra. 

Kemudian, hakim Arief beralih ke Partai Golkar selaku pihak terkait dan bertanya mengenai berkas dokumen keterangan dan bukti. Dia menyoroti berkas Partai Golkar yang sangat tebal.

Baca Juga :

Gerindra Buka Peluang Usung Bobby Nasution Maju Pilgub Sumut

\”Ini keterangan pihak terkait dan bukti semuanya dijadikan satu ya. Tebal sekali, jadinya bisa untuk bantal tidur ini. Ini pihak Golkar, pihak terkait ya,\” ucap Arief di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 13 Mei 2024. 

Arief kemudian menyarankan, agar pihak dari Partai Golkar memisahkan dokumen antara berkas keterangan dan berkas bukti.

Baca Juga :

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

 “Sebetulnya dipisah antara keterangannya dan daftar bukti, ini tidak dipisah, jadi satu, tapi enggak apa-apa, dibacakan yang penting-penting saja, semua merujuk pada buktinya ya,” jelas Arief.

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh akan mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

VIVA.co.id

13 Mei 2024

MEMBACA  Keringat Berlebihan Terkait dengan Diabetes, Ini Sebab dan Cara Mengatasinya