Daftar Lokasi SIM Keliling Jakarta & Sekitarnya Tanggal 5 November 2025

Rabu, 5 November 2025 – 06:05 WIB

Jakarta, VIVA – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bagian penting yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor. SIM bukan cuma jadi identitas pengemudi, tapi juga bukti kalau seseorang sudah memenuhi syarat untuk berkendara di jalan raya.

Baca Juga :


Lokasi Mobil SIM Keliling Hari Ini 4 November 2025, Jakarta hingga Bandung

Dokumen ini masa berlakunya lima tahun dan harus diperpanjang sebelum kadaluarsa biar tetap sah dan bisa dipakai kalau diperiksa sama petugas.

Buat mempermudah proses perpanjangan, polisi lagi menyediakan layanan mobil SIM Keliling di beberapa wilayah. Menurut data dari situs Korlantas Polri, dikutip Rabu (5/11/2025), masyarakat DKI Jakarta bisa datangi beberapa titik lokasi yang udah disiapin oleh Polda Metro Jaya.

Baca Juga :


Jadwal dan Lokasi Mobil SIM Keliling di Jakarta dan Sekitarnya, 3 November 2025

Untuk warga Jakarta Pusat, pelayanannya ada di Kantor Pos Lapangan Banteng. Buat masyarakat Jakarta Timur, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Mall Grand Cakung, dan untuk warga Jakarta Selatan layanannya tersedia di Kampus Trilogi Kalibata.

Khusus Jakarta Barat, ada dua unit mobil SIM Keliling yang disiapin, yaitu di Citraland Mall. Semua titik layanan SIM Keliling di wilayah Jakarta buka dari jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga :


Daftar Lokasi SIM Keliling Minggu 2 November 2025: Cek Jadwal & Jam Layanan Terbaru

Selain di Ibu Kota, layanan yang sama juga ada di wilayah sekitar Jakarta. Di Bandung, mobil SIM Keliling bisa ditemui di dua lokasi, yaitu ITC Kebon Kelapa dan Ubertos (Ujungberung Town Square), dengan jam layanan mulai 08.00 WIB sampai selesai.

Di Bekasi, masyarakat bisa perpanjang SIM di Metropolitan Mall Bekasi dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Karena kuota layanannya terbatas setiap hari, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal.

MEMBACA  Hukum Berkurban untuk Orang yang Telah Meninggal, Ini Penjelasannya!

Sementara itu, warga Bogor bisa gunakan layanan mobil SIM Keliling di Mall BTW yang buka dari jam 09.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Perlu diingat, layanan SIM Keliling cuma melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau masa berlakunya udah habis, pemohon harus mengajukan pembuatan SIM baru lewat Satpas.

Syarat yang perlu dipersiapkan termasuk fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama, SIM aslinya, dan juga bukti pemeriksaan kesehatan.

Halaman Selanjutnya

Sebagai info tambahan, biaya perpanjangan mengacu ke PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.