Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni merespons polemik terkait warga Bali bernama I Nyoman Sukena yang terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta karena memelihara landak langka dan dilindungi. Legislator Partai NasDem itu menegaskan bahwa seharusnya Nyoman Sukena diberi peringatan terlebih dahulu sebelum diproses hukum.
“Seharusnya yang bersangkutan cukup diberi peringatan dan membuat pernyataan. Jangan tiba-tiba berujung pidana dan denda seperti ini, apalagi ia sudah menyatakan tidak tahu tentang aturan tersebut,” ujar Sahroni di Jakarta Timur.
Sahroni juga mengunggah kasus tersebut melalui akun Instagramnya dan berharap aparat penegak hukum dapat mengoreksi penanganan yang menjerat Nyoman Sukena. Dia menekankan bahwa penanganan kasus ini harus dikaji ulang karena dianggap tidak adil.
Di samping itu, Sahroni juga mendorong Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk meningkatkan sosialisasi mengenai aturan kepemilikan hewan langka. Harapannya adalah agar kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Kita harus memastikan bahwa penegakan hukum tidak dilakukan secara buta-buta untuk menekan masyarakat yang jelas-jelas tidak mengetahui aturan seperti itu,” tambah Sahroni.
Sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR, Sahroni berpendapat bahwa Nyoman Sukena seharusnya diberi peringatan sebelum diproses hukum. Dia juga menyoroti pentingnya sosialisasi aturan tentang kepemilikan hewan langka agar masyarakat lebih memahami dan tidak melanggar peraturan yang ada.
“Kita harus menghindari penegakan hukum yang terlalu berat tanpa memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki kesalahan mereka. Semoga kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak,” ungkap Sahroni.
Politikus yang dikenal dengan sebutan ‘Crazy Rich Tanjung Priok’ tersebut berharap agar pihak terkait dapat segera mengoreksi penanganan kasus Nyoman Sukena dan memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News