RUU KUHAP Berpotensi Gagal Sah Jika Penolakan Berhasil Melobi Pimpinan Partai Politik

Rabu, 16 Juli 2025 – 23:30 WIB

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bilang ada kemungkinan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) gak bakal disahkan. Hal ini bisa terjadi kalau yang nolak KUHAP berhasil meyakinkan pimpinan partai politik (parpol).

Baca Juga:
Puan Bantah Pembahasan RUU KUHAP Tak Transparan dan Terburu-buru

"Tapi, bisa aja RUU KUHAP gak jadi disahkan. Ini bisa terjadi kalau yang nolak berhasil ngajak pimpinan parpol buat batalkan pengesahan," kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu, 16 Juli 2025.

Dia jelasin kalo Panja Komisi III udah setuju banyak aturan yang sifatnya reformasi. Tapi, keputusan akhir tetap di rapat paripurna.

Baca Juga:
Jubir Ungkap Pasal Penyadapan-Penyelidik dalam RUU KUHAP Tak Sinkron dengan KPK

"Secara teknis, kesepakatan di Komisi III masih bisa berubah di Paripurna. Soalnya, hak buat UU ada di tangan seluruh anggota DPR dan pemerintah," ujarnya.

Saat ini, pembahasan RUU KUHAP udah masuk ke Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi (Timus dan Timsin) di Komisi III DPR. Nanti, mereka bakal ngerapihin pasal-pasal yang udah disepakati dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM).

Baca Juga:
Komisi III DPR Tunggu Usulan Resmi KPK soal Larang Tahanan Pakai Masker

"Setelah Timus Timsin selesai kerja, hasilnya bakal ditinjau lagi sama anggota Komisi III yang ada di tim itu, terus dikembalikan ke Panja," jelasnya.

Habiburokhman juga tegasin kalo pembahasan RUU KUHAP terbuka banget. Isi RUU ini juga datang dari aspirasi masyarakat dan pengalaman anggota Komisi III sebagai advokat publik selama belasan tahun.

"Kami tekankan, draf RUU ini berdasarkan masukan masyarakat plus pengalaman kami sebagai advokat publik selama lebih dari 10 tahun," tambah dia.

MEMBACA  Jennifer Coppen Telah Menyiapkan Hak Asuh Kamari Jika Tidak Lama Hidupnya, Diserahkan kepada Siapa?

KPK Nilai Sejumlah Pasal di RUU KUHAP Lemahkan Pemberantasan Korupsi
KPK masih bahas internal soal pasal yang bisa lemahkan pemberantasan korupsi.
VIVA.co.id
16 Juli 2025