Jakarta, VIVA – Penyidik KPK telah selesai melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebanyak 21 lokasi telah digeledah oleh Penyidik KPK.
Penggeledahan dilakukan pada tanggal 19-24 Maret 2025. Beberapa lokasi yang digeledah antara lain Rumah Dinas Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, hingga Kantor DPRD OKU.
“Dalam penggeledahan ditemukan dan disita barang bukti berupa barang elektronik dan dokumen, termasuk dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Selasa, 25 Maret 2025.
Beberapa lokasi yang digeledah oleh KPK antara lain:
19 Maret 2025:
– Kantor PUPR Kabupaten OKU
– Kantor Bupati, Kantor Sekda, dan Kantor BKAD
– Rumah Dinas Bupati
20 Maret 2025:
– Kantor DPRD OKU
– Bank Sumsel KCP Baturaja
– Rumah Tersangka UMI
– Kantor Dinas Perkim
21 Maret 2025:
– Rumah Tersangka NOP
– Rumah Tersangka MF
– Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
– Rumah Kepala Dinas Perpus dan Arsip
– Kantor Bank BCA KCP Baturaja
– Rumah Saudara A
– Rumah Saudara AS
22 Maret 2025:
– Rumah Saudara M
– Rumah Tersangka F
– Rumah Tersangka MFZ
– Rumah Saudara RF
24 Maret 2025:
– Rumah Saudara MI
– Rumah Saudara AT
– Rumah Saudara I
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka, di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH) sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, dua orang tersangka yang bertindak sebagai pemberi suap dari pihak swasta adalah M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Mereka semua diduga melakukan pemufakatan jahat dengan janji untuk meningkatkan RAPBN tahun 2025 dengan syarat ada fee berupa proyek yang diberikan kepada anggota DPRD OKU.
Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, berjanji akan memberikan fee sebesar 20 persen dari 9 proyek yang dikondisikannya. Fee tersebut dijanjikan akan diberikan kepada DPRD OKU menjelang Hari Raya Lebaran 2025.
Namun, Penyidik KPK berhasil melakukan operasi senyap sebelum uang fee diberikan kepada DPRD OKU. KPK langsung menahan keenam tersangka tersebut dan mereka ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1 dan Gedung Merah Putih KPK.
Keempat tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR OKU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, pihak swasta yang diduga memberikan suap juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.