RPA Perindo are confident that the lover of the woman’s assailant in Depok will become a suspect

RPA Perindo Yakin bahwa Kekasih Pelaku Penganiayaan Wanita di Depok Akan Menjadi Tersangka

RPA Perindo bertekad untuk terus mengawal kasus penganiayaan wanita berinisial DSI (24) oleh kekasihnya RG yang sedang dalam proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Depok. Ketua DPP RPA Perindo Bidang Hukum Amriadi Pasaribu yakin bahwa tersangka yang diduga adalah kekasih DSI akan ditetapkan dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.

Korban DSI sebagai saksi pelapor telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). SPDP tersebut telah diterima dan panggilan untuk pemeriksaan saksi pelapor telah dilakukan di Polres Metro Depok untuk pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sesuai dengan perkara tersebut. Setelah pemeriksaan pelapor berdasarkan SPDP, penyidikan dapat dimulai dan bukti yang dilaporkan akan terbukti.

Selanjutnya, dalam seminggu ke depan, pelapor akan dipanggil kembali berdasarkan SPDP untuk BAP sebagai saksi, kemudian penyidik akan menyita barang-barang bukti dari pelapor. Setelah dimintai keterangan mengenai barang bukti, tersangka akan ditetapkan.

MEMBACA  Petinju Transgender Melawan Petinju Wanita, Tinju AS Dianggap Kontroversial: Harus Dilarang