Jumat, 19 Juni 2026 – 08:41 WIB
*Jakarta, VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo Notodiprojo, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat pagi, 19 Juni 2026. Informasi ini disampaiin oleh Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) yang selama ini mendampingi Roy Suryo dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut tim kuasa hukum, berita penangkapan diterima dari istri Roy Suryo sekitar jam 07.00 WIB. Di waktu yang hampir bersamaan, mereka juga dapet kabar bahwa Tifauzia Tyassuma ikut diamankan sama aparat kepolisian.
Kabar tersebut langsung dapet respon keras dari tim pendamping hukum. Mereka menilai langkah penyidik nggak sejalan dengan prinsip-prinsif penegakan hukum yang junjung prosedur dan hak warga negara.
—
Kuasa Hukum Soroti Penangkapan Meski Roy Suryo Kooperatif
Koordinator Litigasi TA-AKAA, Petrus Selestinus, bilang kalo pihaknya menyayangkan tindakan penangkapan ini. Selama proses penyidikan, Roy Suryo dianggap udah kooperatif dengan datang tiap kali dipanggil buat diperiksa.
Nggak cuma itu, Roy Suryo juga rajin jalani kewajiban lapor secara rutin sesuai ketentuan hukum yang udah ditetapkan. Tim advokasi bilang, "Kami sangat menyayangkan tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang lakuin upaya paksa berupa penangkapan. Padahal, klien kami selalu kooperatif dan ngejalanin wajib lapor."
Menurut mereka, sikap kooperatif ini semestinya jadi pertimbangan utama sebelum ambil langkah hukum lebih jauh.
Penangkapan Dinilai Gak Perlu Kalo Berkas Udah Lengkap
TA-AKAA juga nanya-nanya kenapa sih penangkapa ini dilakukan kalua berkas perkaranya katanya udah lengkap? Tim kuasa hukum berpendapat, kalua penyidik mau lanjut ke tahap dua (pelimpahan berkas), seharusnya cukup pake surat panggilan resmi.
"Kalu misalnya tujuannya buat tahap dua yang mana berkas udah lengkap, ya mestinya panggil aja secara resmi. Jangan langsung pake upaksa kayak penangkapan gini," kata tim seterusnya.
Mereka nambahin bahwa surat panggilan sebenernya udah cukup buat ngajak Roy Suryo hadir, mengingat dia selam nggak pernah kabur atau ngilang dari proses hukum.