Ribuan Drum Sianida yang Diimpor dari China Disita di Surabaya, Digunakan untuk Penambangan Emas Ilegal

Tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di kawasan Margomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur yang menyimpan ribuan drum sianida. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi tentang penyalahgunaan sianida dan berhasil membongkarnya. Ribuan drum sianida tersebut dikelola oleh PT Sumber Hidup Chemindo (SHC) dan diimpor secara ilegal dari China.

Direktur Dittipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa sianida tersebut diimpor dengan menggunakan nama perusahaan lain dan dijual ke perusahaan tambang ilegal di seluruh Indonesia dengan harga Rp6 juta per drum. Polisi telah menetapkan direktur PT SHC sebagai tersangka, dengan bukti yang cukup untuk menjeratkannya. Tersangka diduga meraup keuntungan sebesar Rp59 miliar lebih dari bisnis ilegal tersebut.

Selain gudang di Surabaya, polisi juga menggerebek gudang lain di Pasuruan dengan barang bukti 3.000 drum sianida. Tersangka dijerat dengan Pasal 24 Ayat (1) Juncto Pasal 106 UU Perdagangan dan Pasal 8 Ayat (1) Juncto Pasal 62 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama setahun terakhir. Penyitaan ribuan drum sianida ini menjadi bukti nyata dari keberhasilan operasi yang dilakukan oleh tim Dittipidter Bareskrim Polri.

MEMBACA  Donald Trump berusaha menutup celah pajak yang dinikmati oleh kelompok ekuitas swasta