RI mengembalikan buronan Tiongkok yang dicari karena kejahatan ekonomi

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap dua warga negara Tiongkok yang dicari oleh negara mereka atas keterlibatan dalam kasus kejahatan ekonomi dan mengirim mereka kembali ke Tiongkok pada 27 Maret 2025.

Mereka diidentifikasi dengan inisial FN dan GC.

Direktur pengawasan dan penegakan imigrasi, Yuldi Yusman, menginformasikan bahwa penangkapan dilakukan sebagai respons terhadap permintaan yang diajukan oleh Kedutaan Besar Tiongkok kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia melalui catatan diplomatik.

“FN dan GC ditangkap dari dua lokasi berbeda di Jakarta Selatan,” kata Yusman dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada Sabtu.

Berdasarkan analisis pengenalan wajah, pada 15 Maret, tim imigrasi melakukan pengawasan di alamat di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, di mana dua warga negara Tiongkok tersebut diduga tinggal.

Namun, tim hanya menemukan FN, karena GC berada di daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) di Jakarta Utara.

Namun, ketika mereka memeriksa lokasi tersebut, GC tidak ditemukan, dan sekretarisnya, yang diidentifikasi sebagai NT, mengatakan bahwa dia akan bekerja sama dan melaporkan keberadaan GC segera setelah kesempatan muncul.

Pada 16 Maret, tim imigrasi berhasil menangkap GC di Jakarta Selatan.

FN dan GC berada di Indonesia dengan izin tinggal terbatas untuk tenaga kerja asing (ITAS TKA).

Kedua mereka ditahan di ruang tahanan Direktorat Jenderal Imigrasi karena tidak memiliki dokumen yang valid.

Biro Keamanan Publik Xiangshui di Tiongkok dikabarkan telah mengeluarkan Surat Penahanan dan Sertifikat Pembatalan Paspor mereka pada 4 Maret.

Mereka dipulangkan ke Tiongkok pada 27 Maret dengan China Eastern Airlines.

“Imigrasi akan melakukan pengembangan terkait perusahaan yang mensponsori kedua pelaku; jika mereka bersalah, kami juga akan mengambil tindakan,” informasi Yusman.

MEMBACA  Debat Sengit Rocky Gerung dan Silfester Matutina Viral, Bahas Pacta Sunt Servanda

Sementara itu, dirjen imigrasi pelaksana, Saffar Muhammad Godam, mengatakan bahwa FN dan GC dikenai Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Pasal tersebut menetapkan bahwa tindakan imigrasi administratif berupa deportasi dan larangan bepergian dapat dilakukan terhadap orang asing yang datang ke Indonesia untuk menghindari ancaman dan hukuman di negara asal mereka.

Beliau menginformasikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait dalam penegakan hukum dan penyelidikan bersama, seiring dengan arahan Menteri Imigrasi.

Menurut Godam, keberhasilan dalam mengamankan dua warga negara asing tidak bisa dipisahkan dari koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah Indonesia dan Tiongkok dalam penanganan pelaku kejahatan.

Berita terkait: RI pertimbangkan repatriasi narapidana Prancis, Australia, Filipina

Berita terkait: Indonesia, Belanda bahas rencana repatriasi narapidana Belanda

Penerjemah: Agatha Olivia, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2025