Revisi UU Penyiaran: DPR dan KPI Sepakat Perlu Pembaruan Segera

Sabtu, 25 Oktober 2025 – 07:44 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyampaikan bahwa Undang-Undang Penyiaran di Indonesia sudah sangat ketinggalan jaman. Menurut dia, bentuk penyiaran sekarang sudah berubah, nggak cuma free-to-air seperti TV dan radio yang pake frekuensi, tapi juga lewat internet.

"UU Penyiaran itu kan dari tahun 2002, aturannya masih seputar TV dan radio yang bersiaran free-to-air. Sekarang kan udah ada streaming, nah ini yang mau kita sesuaikan aturannya," ujar Sukamta saat jadi narasumber Bimtek P3SPS KPI di Universitas Budi Luhur, Jumat, 24 Oktober 2025.

Lebih lanjut, Sukamta juga menyinggung soal susahnya mengatur dunia digital. Masalahnya bukan cuma teknis, tapi juga reaksi dari publik.

"Dunia digital kita sudah lama banget nggak ada aturannya, jadi pas mau diatur sedikit aja, publik langsung bereaksi," ungkapnya.

Meski begitu, dia meyakinkan bahwa semua negara itu mengatur penyiaran, baik yang konvensional maupun digital. Tapi, di Indonesia aturan seperti itu belum ada.

"Semua negara mengatur, baik penyiaran tradisional, free-to-air, maupun yang lewat digital," tegasnya.

Sejalan dengan Sukamta, Komisioner KPI Pusat yang juga Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Tulus Santoso, menyampaikan bahwa konten audio visual itu diatur di negara-negara Eropa.

"Platform digital yang nyediain layanan audio atau audio visual itu, di negara-negara yang sudah punya aturan, mereka harus tunduk," jelasnya.

Menurut Tulus, regulasi yang dibuat harus berdasarkan upaya untuk perlindungan. Baik buat melindungi kepentingan negara, kepentingan masyarakat, termasuk juga kepentingan ekonomi dalam negeri.

"Kalau kita bandingin sama Eropa, di sana platform itu ada kontribusinya ke negara, ada kontribusi untuk industri kreatif dalam negeri, dan untuk lindungi masyarakat dari konten negatif. Ini yang belum ada di negara kita," jelasnya.

MEMBACA  Apa yang Perlu Diketahui tentang Perawatan Pesawat Setelah Kecelakaan di Korea Selatan