Revisi UU Digodok, DPRD DKI Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Warga

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – DPRD DKI Jakarta mendukung pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang saat ini sedang berjalan di DPR RI.

Revisi peraturan ini dianggap sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola koperasi sekaligus mendorong keberlanjutan Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di seluruh kelurahan di Jakarta.

Baca juga:
Bangun Infrastruktur Rogoh Kocek Besar, DPRD DKI Jakarta Ingatkan Warga Ikut Jaga Fasilitas Daerah

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ade Suherman, mengatakan bahwa pembaruan peraturan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

"Saya memandang revisi UU Perkoperasian ini sebagai momentum strategis untuk memperbaiki pengelolaan koperasi, nggak cuma di tingkat nasional, tapi juga di Jakarta sebagai Ibu Kota dengan basis ekonomi kerakyatan dan UMKM yang sangat besar," kata Ade pada Sabtu (20/6/2026).

Menurutnya, kepastian hukum dan penguatan pengawasan termasuk rencana pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anggota koperasi, dan mendorong kembali kepercayaan masyarakat untuk aktif lagi dalam berkoperasih.

Baca juga:
DPRD DKI Jakarta Keluhkan Minimnya Realisasi Aspirasi Reses, Banyak Usulan Warga Belum Tertangani

Saat ini pemerintah pusat dan DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Beberapa topik yang dibahas meliputi pembentukan LPS Koperasi, pengaturan biskus untuk usaha simpan pinjam, digitalisasi koperasi, hingga aturan spesifik soal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Menurut Ade, keberadaan Koperasi Merah Putih di setiap kelurahan di Jakarta sudah jadi modal desar untuk memperkuat perekonomian di tingkat akar rumput.

"Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk di setiap kelurahan di Jakarta jangan cuma berhenti sebagai acara seremonial. Saat UU Perkoperasian baru disahkan, koperasi-koperasi kelurahan perlu segera mendapat pendampingan pengelolaan, modal kerja, dan pasar yang jelas. Jadi benar-benar bisa jadi motor penggerak ekonomi warga di tingkat paling bawah," jelasnya.

MEMBACA  Lumbung sosial Indramayu untuk membantu penanganan bencana: menteri

Politisi PKS ini menambahkan, koperasi tingkat kelurahan berpotensi jadi tempat utama untuk distribusi logistik, layanan pembiayaan mikro, dan juga wadah buat pemasaran produk-produk UMKM lokal.

Baca juga:
Jalur Pedestrian Ramah Disabilitas Resmi Hadir di DPRD DKI Jakarta

Tapi walaupun begitu, pembemaran dan juga pengawasan besar diperlukan supaya bisa tetep berjalan baik. Dan hal anti esensial adalah kita enggak mau semua pekerjaan keras di sektor perkoperasian sia-sia berdasarkan pengalaman dan ya akum lemah selama karena tadinya adalah.

Wow tau ini sangat baik sepert gramer Ini mirip not ideal!! Untuk umum , kal dalam medok or k atau p ka juga slalam. Na, mis ya salah ay tipsonly count di apaka? Im simpel s eh i onya B G ide betul okay a ini app s tapi juga keep sing…p Teri serta etc akhir.

(Seems kont bol Jong error ak ya I semb tur je mel this an awan text Indonesian B So er lagi Yes!

Tinggalkan komentar