Regulasi yang Makin Matang, Siap Jadi Motor Pasar Kripto di Semester Dua 2026

Platform perdagangan aset kripto Bittime memperkirakan pasar aset digital masih akan menghadapi tekanan pada paruh kedua tahun 2026. Hal ini dipicu oleh ketidakpastian ekonomi global dan situasi geopolitik yang masih panas. Meski begitu, perkembangan peraturan di berbagai negara dinilai bisa menjadi pendorong baru buat industri kripto dalam jangka panjang.

“Ketidakpastian ekonomi global masih akan berdampak ke pasar kripto. Tapi, kami melihat bahwa kemajuan regulasi di berbagai negara memberi kepastian yang dibutuhkan industri sekaligus meningkatkan kepercayaan investor,” ujar Direktur Operasional Bittime, Ryan Lymn, pada Sabtu (4/7/2026).

Menurut Ryan, volatilitas pasar kripto diprediksi bakal terus berlanjut karena dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik, konflik di beberapa wilayah, perubahan harga minyak, serta kebijakan suku bunga dari bank sentral. Selain itu, pasar aset digital juga mengalami pergeseran minat dari sebagian investor yang mulai melirik sektor kecerdasan buatan (AI).

Tekanan ini terlihat dari pergerakan Bitcoin sepanjang paruh pertama 2026. Harga aset kripto terbesar di dunia itu turun lebih dari 30% sejak awal tahun dan sempat diperdagangkan di bawah USD 59.000. Jika dibandingkan dengan puncaknya sekitar USD 126.000 pada Oktober tahun lalu, harga Bitcoin sudah turun lebih dari 50% dan menghilangkan kapitalisasi pasar lebih dari USD 2 triliun.

Di tengah situasi seperti ini, perkembangan regulasi dianggap sebagai faktor penting bagi industri aset digital. Di Eropa, penerapan penuh aturan Markets in Crypto-Assets (MiCA) yang berlaku mulai 1 Juli 2026 menjadi tonggak dalam menciptakan standar regulasi yang lebih seragam untuk aset kripto.

Sementara di Amerika Serikat, pelaku industri berharap pada pembahasan The Digital Asset Market Clarity Act (Clarity Act) yang dinilai akan memberikan kepastian hukum. Di Indonesia, penguatan aturan juga terus berjalan lewat revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

MEMBACA  Semua kasus kebakaran hutan dan lahan akan diselidiki tuntas: menteri

Tinggalkan komentar