"Reformasi Regulasi untuk Meningkatkan Pelayanan Rumah Sakit bagi Masyarakat" (Tata letak yang lebih rapi dan profesional dengan pemilihan kata yang lebih natural dalam Bahasa Indonesia.)

loading…

Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim mengikuti ujian terbuka promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025). Foto/Ist

SEMARANG – Peningkatan layanan kesehatan untuk masyarakat di rumah sakit saat ini tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan sarana dan prasarana. Tapi juga perlu rekontruksi regulasi bagi unsur pimpinan rumah sakit dalam struktur organisasi yang berbasis keadilan bermartabat.

Hal ini ditegaskan Kombes Pol Erwinn Zainul Hakim saat mengikuti ujian promosi Doktor Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Sabtu (21/6/2025).

Baca juga: Deretan 33 Kombes Pol Masuk Daftar Mutasi Polri Mei 2025

Erwinn, yang menjabat sebagai Wakil RS Polri Kramat Jati-Jakarta, menyatakan bahwa dengan regulasi untuk pimpinan rumah sakit, pengelolaannya akan lebih profesional. Ini sesuai UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 186 Ayat 2, di mana pimpinan rumah sakit bisa diisi oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, atau profesional dengan kompetensi manajemen rumah sakit.

Dalam disertasinya, pria yang juga Ketua Harian Persatuan RS Bhayangkara se-Indonesia (Persaba) ini menekankan bahwa melalui rekontruksi regulasi pimpinan rumah sakit, rumah sakit dapat lebih profesional dalam menghadapi berbagai tantangan.

Seperti tantangan pembiayaan, layanan, dan perbaikan. Dengan begitu, pelayanan rumah sakit kepada masyarakat bisa lebih maksimal dan mencakup semua kebutuhan.

MEMBACA  Indonesia dan Chile saling mendukung akses blok perdagangan regional