Reaksi Tak Terduga Kejaksaan Soat Hotman Paris yang Klaim Nadiem Bebas dari Dugaan Korupsi Chromebook

Sabtu, 6 September 2025 – 18:32 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung RI enggan untuk menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Baca Juga:
Penyitaan Mengejutkan, Kejagung Kunci Dokumen Kasus Korupsi Nadiem Makarim

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah terhadap mantan bos Gojek tersebut.

“Mohon maaf saya tidak bisa berkomentar karena perkara ini masih dalam tahap penyidikan. Biarkan saja prosesnya berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah,” katanya pada Sabtu, 6 September 2025.

Baca Juga:
Hotman Paris ke Prabowo: Cuma Butuh 10 Menit buktikan Nadiem Makarim Tak Bersalah!

Mengenai aliran dana dalam kasus Chromebook, Anang menambahkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta hukum yang ada.

Baca Juga:
Hotman Paris: Saya Cuma Butuh 10 Menit untuk Buktikan Nadiem Makarim Tidak Korupsi

“Biar penyidik yang mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak-pihak yang terlibat nantinya,” ujarnya lagi.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan bahwa kliennya tidak menerima uang dari proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek. Pernyataan itu disampaikan untuk menanggapi penetapan Nadiem Makarim sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

“Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait jual beli laptop,” kata Hotman di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam kasus pengadaan Chromebook ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,98 triliun dan masih dalam penghitungan lebih lanjut oleh BPKP.

MEMBACA  Peringatan HUT Jakarta ke-497 Dicatat dengan Insiden Tawuran Warga di Pasar Gembrong

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Nadiem akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Halaman Selanjutnya
Pernyataan itu disampaikan Hotman untuk menanggapi Kejaksaan Agung yang menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Kemendikbudristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.