Minggu, 12 April 2026 – 05:00 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Gizi Nasional (BGN) kembali menangguhkan atau menghentikan sementara operasional ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah II (Pulau Jawa) dan Wilayah III (bagian timur) Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan sesuai standar kualitas dan keamanan pangan.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Doni Dewantoro, melaporkan, hingga saat ini jumlah SPPG yang dihentikan sementara di Wilayah II mencapai 362 unit. Dalam laporan periode 6 hingga 10 April 2026, terdapat tambahan 41 SPPG yang dikenakan sanksi penghentian sementara.
"Sampai hari ini, SPPG di Wilayah II yang dihentikan sementara berjumlah 362 SPPG. Laporan minggu ini, tanggal 6-10 April, terdapat 41 SPPG yang dihentikan sementara. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen BGN dalam menjaga kualitas layanan, keamanan pangan, serta tata kelola operasional di lapangan," kata Doni dalam keterangannya, dikutip Minggu, 12 April 2026.
Dari rincian laporan, pada Senin, 6 April 2026 terdapat sembilan SPPG yang dihentikan sementara dengan berbagai temuan. Contohnya, tidak adanya pengawas gizi dan keuangan di Bogor, Jawa Barat; menu yang tidak layak di Brebes, Jawa Tengah; serta sejumlah dapur di Jawa Timur yang masih dalam tahap renovasi.
Tidak ada penambahan kasus pada Selasa, 7 April 2026. Tetapi pada Rabu, 8 April 2026, jumlah penindakan meningkat menjadi 15 SPPG di berbagai daerah. Selain faktor renovasi, ditemukan pula kejadian dugaan gangguan pencernaan di Cimahi, Jawa Barat; persoalan manajemen organisasi di Kendal, Jawa Tengah; serta ketiadaan pengawas gizi di Purworejo, Jawa Tengah.
Selanjutnya pada Kamis, 9 April 2026, sebanyak 14 SPPG kembali dihentikan sementara. Permasalahan yang ditemukan meliputi aspek sumber daya manusia (SDM) di Jakarta Selatan, serta dugaan gangguan pencernaan di Bogor, Tasikmalaya (Jawa Barat), dan Bantul (DIY). Renovasi yang belum selesai juga masih mendominasi.
Kemudian, pada Jumat, 10 April 2026, terdapat tiga SPPG yang ditindak. Temuannya berupa renovasi yang belum selesai, dugaan gangguan pencernaan di Mojokerto (Jawa Timur), serta menu tidak layak di Sampang, Madura.
Sementara itu, di Wilayah III, BGN juga melakukan langkah serupa. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN, Rudi Setiawan, menyebutkan, dari total kurang lebih 4.300 SPPG, sebanyak 165 unit di antaranya telah dihentikan sementara. Penyebabnya adalah karena tidak mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
BGN menegaskan, kebijakan penangguhan ini merupakan langkah korektif untuk memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan. Seluruh dapur yang ditangguhkan diwajibkan melakukan pembenahan sebelum dapat kembali beroperasi. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas layanan bagi masyarakat. (ant)