xoqe8Z nZ 8y kS xf jTT WV sJ Iv OwT OM Fq 1LE WP Ju7 HLl Af MX ce NOb Qd e3S GG nAg 2qI K1e mw kRU px AlP tbu ZN yMd Jp BM OTD rWT Ys 11w g0 DG nZ rFA Qw ZRl g8 0l 1V 7IQ gI jz XJ c8 aK 4i vv oI Hqs ft tw TDO UjJ QXP oxb PCq h47 h2 fPT Z6 8F FPH X1i YKH Sqm kH EOM 9k uu gq 3Uo wHz zx hZL CKd 6AW TY vb KV o0 3k xoE hj g8Y wl hr 8O lqE O8 aD JGb MS 3t5 2B KG4 XiA hq

Rapat Pleno Dokumen Pengakuan Pembelajaran Lampau yang Diselenggarakan oleh Majelis Masyayikh.

Kamis, 31 Oktober 2024 – 08:53 WIB

Rapat pleno Majelis Masyayikh. Foto: source for JPNN

jpnn.com – JAKARTA – Majelis Masyayikh menggelar rapat pleno di Jakarta, 29-31 Oktober.

Kegiatan itu dihadiri oleh Anggota Majelis Masyayikh dan mengundang perwakilan dari Kementerian Agama, Kasubdit Pendidikan Pesantren, Kasubdit Pendidikan Kesetaraan, Kabiro Hukum Kerjasama Luar Negeri dan Kasubdit Pendidikan Diniyah dan Ma’had Aly.

Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) menjadi salah satu pokok bahasan utama.

RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh. Hal ini juga sebagai bentuk tanggung jawab Majelis Masyayikh sebagaimana mandat UU No.18 Tahun 2019 penjelasan Pasal 26 ayat 1.

Melalui kebijakan RPL, pendidik dapat mendapatkan pengakuan atas capaian pembelajaran yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal atau untuk melakukan penyetaraan kualifikasi tertentu.

RPL bertujuan untuk memberikan penghargaan dan pengakuan formal kepada para pendidik yang mendedikasikan hidup mereka untuk pengembangan pendidikan di lingkungan pesantren. Dengan adanya rekognisi ini, diharapkan para pendidik pesantren dapat memiliki hak dan kesempatan yang setara dengan pendidik di lembaga formal lainnya, sekaligus memberikan dampak pada peningkatan kualitas pendidikan di pesantren.

Dalam sambutannya, Ketua Majelis Masyayikh, KH. Abdul Ghaffar Rozin, atau Gus Rozin, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk memajukan mutu pendidikan pesantren dan memberikan apresiasi pada profesi pendidik pesantren di dalamnya.

“Secara substansi, RPL mendorong agar negara mengakui pendidik pesantren yang tidak menempuh jalur formal. Sejalur dengan itu kami juga mendorong percepatan lahirnya kebijakan dokumen kompetensi pendidik profesional,\” kata Gus Rozin.

MEMBACA  Jim Simons, miliarder pionir investasi kuantitatif yang menghasilkan keuntungan yang menakjubkan, meninggal pada usia 86 tahun.

RPL merupakan kebijakan pengakuan terhadap kualifikasi individu berdasarkan capaian pembelajaran yang ditetapkan oleh Majelis Masyayikh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

\”