Rancangan Undang-Undang untuk Tangkal Disinformasi dan Propaganda Asing

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing untuk mengatasi berbagai jenis informasi palsu dan propaganda yang ditujukan ke Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Keimigrasian, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada Rabu bahwa masih banyak kesalahpahaman dalam berita dan informasi dari pihak luar mengenai perkembangan dan kepentingan nasional, yang kemudian dijadikan bahan propaganda untuk menjatuhkan Indonesia.

“Ini tidak hanya terjadi di bidang politik, tapi juga di bidang ekonomi, khususnya terkait persaingan,” ujarnya kepada media.

Dia menyampaikan bahwa meski persiapan sedang berlangsung, belum ada draf resmi RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing karena masih dalam tahap kajian.

Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan dia dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk mulai mempertimbangkan berbagai langkah terkait penyusunan RUU tersebut.

Selain itu, dia mencatat bahwa banyak negara telah memiliki undang-undang serupa untuk melawan disinformasi dan propaganda yang ditujukan pada suatu negara, suatu praktik yang juga dialami Indonesia.

Dia juga menyinggung sektor ekonomi, dengan mencontohkan propaganda luas yang menggambarkan produk dalam negeri sebagai tidak berkualitas, seperti klaim bahwa minyak kelapa Indonesia tidak sehat.

“Ini juga berlaku untuk produk lainnya. Namun pada kenyataanya, ini adalah upaya untuk melawan propaganda atau informasi salah, dengan tujuan sebenarnya adalah persaingan ekonomi yang tidak adil,” jelasnya.

Sebelumnya, Sidang Paripurna ke-10 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 menyetujui perubahan daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 pada Senin (8 Desember 2025), yang memuat 64 RUU dan lima RUU kumulatif terbuka.

Selanjutnya, 199 RUU tercantum dalam Prolegnas Perubahan II Tahun 2025–2029 atau RUU jangka menengah.

MEMBACA  Penawaran Kindle Terbaik: Paket Esensial Kindle Diskon $44 untuk Member Prime

Berita terkait: Kesadaran rendah dan disinformasi hambat penanganan campak di Indonesia

Berita terkait: Mahasiswa harus miliki kesadaran bela negara di era digital: PCO

Berita terkait: Pemerintah siapkan pedoman etik AI untuk tangani disinformasi

Penerjemah: Agatha Olivia, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar