Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah setuju untuk menyelesaikan RUU tentang Transfer Narapidana antara Negara, untuk menanggapi jumlah permintaan transfer yang semakin meningkat dari berbagai negara.
“Kami setuju untuk finalisasi RUU itu dan mengusulkannya ke Presiden,” kata Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di sini pada Selasa.
RUU ini diselesaikan dalam rapat antar kementerian yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, dan lain-lain.
Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya pernah membahas RUU serupa pada tahun 2016, yaitu RUU tentang Transfer Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.
RUU yang baru ini mengacu pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia, termasuk Konvensi Palermo, atau Konvensi PBB Melawan Kejahatan Terorganisir Lintas Negara.
Menurut Mahendra, permintaan untuk transfer narapidana terus naik. Beberapa WNI yang menjalani hukuman di luar negeri juga meminta untuk dipindahkan kembali ke Indonesia.
Saat ini, Indonesia belum punya undang-undang spesifik yang mengatur transfer narapidana. Selama ini, pemerintah menanganinya melalui pengaturan-pengaturan praktis.
Indonesia telah menyetujui permintaan dari Australia, Filipina, dan Perancis. Akhir-akhir ini, permintaannya terus bertambah, termasuk dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.
“Filipina juga sudah mengajukan permintaan lain. Kami sudah meninjaunya, tetapi belum ada keputusan,” kata Mahendra.
Dia mengonfirmasi bahwa seorang WNI yang dihukum seumur hidup di Filipina untuk kasus terorisme telah meminta untuk ditransfer ke Indonesia, dan permintaannya sedang dalam pembahasan.
Mahendra menambahkan bahwa RUU tentang Transfer Narapidana antara Negara diharapkan dapat dibawa ke parlemen pada akhir tahun 2025.
Berita terkait: Pemerintah akan menyusun undang-undang tentang mekanisme transfer narapidana
Penerjemah: Fath Putra, Raka Adji
Editor: Primayanti
Hak Cipta © ANTARA 2025