Rancangan Undang-Undang Pemilu Ditargetkan Rampung dalam 2,5 Tahun Pemerintahan Prabowo

Rabu, 22 April 2026 – 12:50 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) ditargetkan selesai dalam 2,5 tahun pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Yusril menjelaskan target ini ditetapkan agar persiapan untuk Pemilu 2029 bisa dilakukan dengan baik. "Target kita sebenarnya RUU ini sudah selesai pada saat 2,5 tahun usia dari pemerintahan ini. Supaya ada waktu yang cukup untuk mempersiapkan pemilu 2,5 tahun sebelum dilaksanakan tahun 2029," ujarnya di Jakarta.

Ia juga mengingatkan potensi pengujian undang-undang tersebut di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah disahkan. "Mahkamah bikin pembatalan ataupun penafsiran baru lagi, kadang-kadang bikin kaget dan itu merepotkan pemerintah dari segi anggaran, juga KPU sebagai pelaksana di lapangan," katanya.

Oleh karena itu, Yusril berharap pembahasan RUU Pemilu bisa dimulai pertengahan 2026. Namun, hal itu tergantung DPR karena inisiatif revisi datang dari parlemen. "Kalau DPR sudah selesai menyusun draf, akan disampaikan ke Presiden, dan tentu Presiden akan mengeluarkan surpres untuk menunjuk beberapa menteri untuk membahas RUU tersebut," tuturnya.

Pemerintah saat ini sedang mengantisipasi draf dari DPR dan nantinya akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). "Kita menunggu arahan dari Bapak Presiden karena ada beberapa masalah yang sangat krusial, terkait beberapa putusan MK," kata Yusril.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU Pemilu masih dibicarakan dengan pimpinan partai politik. Sementara Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pihaknya tidak ingin terburu-buru membahas RUU Pemilu agar hasilnya bisa benar-benar baik.

Dasco mengatakan pimpinan DPR telah meminta partai politik, baik di parlemen maupun non-parlemen, untuk melakukan simulasi sistem pemilu. Selain itu, pembahasan tidak bisa cepat-cepat karena sudah banyak putusan MK. Jangan sampai RUU dibahas buru-buru, tetapi justru menimbulkan gugatan baru di MK.

MEMBACA  BMKG memperpanjang peringatan dini cuaca ekstrem hingga 15 Desember 2024

Halaman Selanjutnya

"Kita kan sudah bolak-balik Undang-Undang Pemilu digugat, MK batalkan, MK putusin, kemudian MK putusin lagi yang lain. Jadi sekali ini, ya, tolong kita bersabar semua," katanya. (Ant)

Tinggalkan komentar