Rancangan Undang-Undang Hak Cipta Atur Hak Eksklusif Karya Jurnalistik

loading…

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan. Foto: dpr.go.id

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta bakal mengatur hak eksklusif untuk karya jurnalistik. Jadi, siapapun harus minta izin dulu kalo mau mengambil atau mengadopsi karya jurnalis.

Nggak cuma itu, undang-undang ini juga ngatur hak royalti buat yang mengambil karya jurnalistik tersebut. Ketua Baleg DPR Bob Hasan ngejelasin, karya jurnalistik itu sama aja kayak karya lain misalnya lagu, yang harus dilindungin.

“Jadi intinya ada hak eksklusif yang melekat disana. Semua karya, baik itu lagu atau jurnalistik dan lainya, harus dapet perlindungan,” ujar Bob di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Baca juga: Polemik RUU Hak Cipta, Once PDIP: Perlu Aturan Mengenai Pengawasan Pelaksanaan

MEMBACA  'Kesempatan terakhir': Keluarga aktivis Leonard Peltier merenungkan kehidupan di penjara | Berita Hak Asasi Pribumi

Tinggalkan komentar