JAKARTA – Komisi VI DPR sedang membahas Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu topiknya adalah aturan yang melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Wakil Ketua Komisi VI DPR yang juga Ketua Panja RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan bahwa persoalan rangkap jabatan ini telah disetujui bersama oleh pemerintah.
"Dalam UU ini sudah disepakati tadi bahwa tidak boleh ada lagi rangkap jabatan. Jadi menteri dan wamen tidak bisa merangkat jabatan lagi," kata Andre pada Jumat (26/9/2025).
Aturan ini merupakan lanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang perangkapan jabatan tersebut. Selain itu, RUU BUMN juga merevisi aturan soal pejabat BUMN yang tidak dianggap sebagai penyelenggara negara, sebagai tanggapan atas masukan dari masyarakat.