Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengatakan bahwa Rancangan Peraturan Presiden tentang Road Map Perlindungan Anak Online saat ini berada pada tahap harmonisasi. “Sudah mencapai tahap harmonisasi. Yang perlu dilakukan sekarang adalah menyelesaikan rencana tindakan,” kata Wakil Kepala Perlindungan Khusus Anak di kementerian tersebut, Nahar, di Jakarta pada hari Jumat.
Kementerian menargetkan untuk menyelesaikan rancangan peraturan presiden ini tahun ini. “Kuncinya adalah strategi untuk melakukan pencegahan, memperkuat kolaborasi, kerja sama lintas sektor, dan penanganan,” tambahnya.
Rancangan peraturan tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi anak-anak yang sangat rentan terhadap kekerasan online. Ini mencakup tiga strategi perlindungan anak online, termasuk strategi untuk mencegah penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi terhadap anak secara online.
Fokus strategi tersebut meliputi pengendalian risiko melalui intervensi kunci, seperti mengidentifikasi, menyaring, dan memotong akses berdasarkan risiko dan bahaya, termasuk menyiapkan kebijakan terkait tata kelola penyedia sistem elektronik (PSE) untuk menerapkan mekanisme desain teknologi informasi yang ramah anak.
Road Map Perlindungan Anak Online telah diciptakan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki pedoman untuk melaksanakan upaya perlindungan anak online. Lebih dari 16 kementerian dan lembaga terlibat dalam pembuatan rancangan peraturan presiden.
Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pemangku kepentingan untuk mengurangi tingkat kekerasan online dan meningkatkan kolaborasi lintas sektor di negara ini, menurut Nahar.