Rahasia Penipuan Kepala Dinas Membuat Kuta Memeras Pengembang Rumah Subsidi di Buleleng Terbongkar, Mengerikan

Kasipenkum Kejati Bali Agus Eka Sabana Putra (kedua dari kiri) memberikan keterangan kepada awak media. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu

bali.jpnn.com, DENPASAR – Penyidik Kejati Bali akhirnya mengungkap modus Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng I Made Kuta setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait perizinan pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng, Kamis (20/3).

Made Kuta ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan hampir satu jam di gedung pidana khusus (Pidsus) Kejati Bali.

“Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan, IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang,” kata Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra dilansir dari Antara.

Jumlah keseluruhan uang yang telah dipungut oleh tersangka Made Kuta sekitar Rp 2 miliar dalam kurun waktu 2019-2024.

Penyidik Kejati Bali bahkan mengungkap modus culas tersangka Made Kuta dengan tidak memberikan izin, minimal dihambat atau dipersulit, jika pemohon izin tidak membayar sejumlah uang.

Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, tindakan tersebut dinilai penyidik dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi).

“Pengungkapan kasus ini diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata kelola terkait proses perizinan di semua kabupaten/kota di Bali sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah subdisi,” ujar Kasipenkum Kejati Bali.

Penyidik Kejati Bali mengungkap modus Kepala Dinas DPMPTSP Buleleng I Made Kuta setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

MEMBACA  Otoritas Jerman menemukan perangkat penipuan tidak sah pada mobil BMW diesel

Tinggalkan komentar