Putusan PTUN Mengabulkan Gugatan Anwar Usman yang Ditolak oleh MK

memuat…

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah klaim bahwa PTUN telah mengabulkan gugatan Anwar Usman. Foto/SINDOnews

JAKARTA – Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono membantah adanya klaim bahwa Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara (PUTN) menunjukkan bahwa perkara nomor 604/G/2023/PTUN.JKT mengenai gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman telah dikabulkan.

Sebagaimana yang diketahui, Anwar Usman mengajukan permohonan pembatalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). “Tidak benar. Itu adalah informasi umum dalam SIPP PTUN Jakarta mengenai Gugatan 604 dengan petitum yang diminta oleh penggugat,” ujar Fajar saat dihubungi, Kamis (15/2/2024).

Fajar menjelaskan bahwa data yang terdapat dalam SIPP tersebut merupakan informasi umum yang biasanya disajikan oleh pengadilan. Menurut Fajar, informasi tersebut menunjukkan bahwa sidang putusan ditunda.

“Informasi umum tersebut biasanya disajikan oleh pengadilan saat gugatan didaftarkan. Artinya, itu bukanlah informasi bahwa putusan penundaan telah dikabulkan, karena sidang jawaban gugatan belum dilaksanakan. Sidang berikutnya baru akan digelar pada tanggal 21 Februari,” ungkap Fajar.

Sebelumnya, gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman masih berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatannya, Anwar Usman meminta agar pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan.

Menurut gugatannya, Anwar Usman menginginkan agar pengadilan mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023 – 2028.

Demikianlah dalam Perkara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT seperti yang dilaporkan oleh PTUN Jakarta. Selanjutnya, pengadilan memerintahkan atau mewajibkan tergugat Suhartoyo untuk menunda pelaksanaan Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028, selama proses pemeriksaan perkara sampai ada Putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

MEMBACA  Imam Masjidil Haram yang Mahir dalam Matematika Menjadi Khatib Khutbah Arafah di Masjid Namirah

Di sisi lain, dalam pokok perkara, disebutkan, “Mengabulkan gugatan penggugat secara keseluruhan,” tulis PTUN Jakarta. Selanjutnya, PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan MK Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK Masa Jabatan 2023-2028.

(cip)