Kuala Lumpur, Malaysia (ANTARA) – Duta Besar Indonesia untuk Malaysia merasa legah setelah Mahkamah Agung Malaysia menegakkan vonis untuk Paul Yong Choo Kiong, seorang mantan anggota eksekutif negara bagian Perak, karena memperkosa pekerja rumah tangga asal Indonesia.
Yong yang berusia 55 tahun mulai menjalani hukuman penjara delapan tahun pada hari Rabu setelah pengadilan menolak banding terakhirnya.
"Saya lega dan bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan untuk korban asal Indonesia," kata Duta Besar Dato’ Indera Hermono kepada ANTARA setelah putusan tersebut.
Pengadilan tertinggi Malaysia dengan suara bulat menolak upaya Yong untuk membatalkan keputusan Pengadilan Banding tahun 2024, yang meneguhkan keyakinan dan hukumannya atas pelecehan di tahun 2018 terhadap seorang PRT Indonesia berusia 23 tahun.
Hermono mengaku awalnya meragukan keadilan proses persidangan karena pengaruh politik Yong. Dia ingat demonstrasi oleh pendukung Yong selama persidangan sebelumnya dan upaya untuk menekan keluarga korban agar menarik pengaduan.
"Upaya untuk mendiskreditkan korban terus terjadi bahkan menjelang banding terakhir. Tapi untungnya, pengadilan tetap tegak," ujarnya.
Ketua Hakim Datuk Seri Wan Ahmad Farid Wan Salleh, yang memimpin panel tiga hakim, menyatakan Yong gagal menunjukkan adanya kesalahan dalam peradilan.
"Putusan ini sah, dan keputusan mayoritas oleh Pengadilan Banding adalah benar," tegasnya, seperti dikutip Bernama.
Yong berargumen bahwa haknya untuk mendapat pengadilan yang adil dilanggar karena korban memberi kesaksian dalam sidang tertutup berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi Malaysia. Namun pengadilan memutuskan prosedur tersebut sah, dengan menyatakan saksi yang dilindungi telah memberikan kesaksian yang kredibel.
Awalnya dihukum pada tahun 2022 dengan 13 tahun penjara dan dua kali cambuk, hukuman Yong dikurangi oleh pengadilan banding menjadi delapan tahun sementara hukuman cambuk dipertahankan.
Hermono berharap putusan ini dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus lain yang melibatkan pekerja rumah tangga Indonesia yang masih berlangsung, termasuk Mariance Kabu, Mei Haryanti, dan Zailis.
"Putusan ini memberikan pesan yang jelas," pungkasnya.
Berita terkait: Indonesia repatriates 73 deported migrant workers from Malaysia
Berita terkait: BP3MI repatriates over 2,000 workers, 77 kids from Malaysia
Penerjemah: Rangga PAJ, Rahmad Nasution
Editor: Anton Santoso
Hak Cipta © ANTARA 2025