Prudential Syariah Menawarkan Perlindungan dari Risiko Penyakit Kritis, Santunan Maksimal Rp 1 Miliar

Sabtu, 5 Oktober 2024 – 00:17 WIB

Jakarta, VIVA – Penyakit kritis atau yang dikenal sebagai critical illness adalah kondisi medis yang serius yang dapat menyebabkan kematian. Penyakit kritis dapat muncul pada usia produktif dan menjadi penyebab utama kematian secara global.

Baca Juga :

Jangan Tunda Lagi! Kenali Manfaat dan Jenis Produk Asuransi Zurich

Pada tahun 2023, sekitar 41 juta orang meninggal setiap tahun akibat penyakit kritis, menyoroti pentingnya perlindungan dari risiko penyakit kritis sejak dini. Di Indonesia sendiri, jumlah kasus penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari Rp23 juta menjadi Rp29 juta kasus pada tahun 2023.

Sebagai respons terhadap hal tersebut, PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) memperkenalkan inovasi terbaru, PRUCritical Amanah. Produk asuransi jiwa syariah tradisional ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko penyakit kritis, mulai dari tahap awal hingga tahap akhir, serta memberikan santunan kepada penerima manfaat dalam kasus kematian.

Baca Juga :

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Taspen Genjot Kompetensi SDM

Ilustrasi Asuransi Kesehatan

“Dengan solusi perlindungan yang diberikan lebih awal, penderita penyakit kritis dapat fokus pada proses penyembuhan dengan lebih maksimal dan juga lebih siap secara finansial,” ujar Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin.

Baca Juga :

5 Asuransi Kesehatan Terbaik di Indonesia 2024: Perlindungan Maksimal untuk Anda dan Keluarga!

Ika Meynita, Head of Product Management Prudential Syariah, menjelaskan bahwa PRUCritical Amanah menawarkan tiga manfaat utama. Manfaat tersebut meliputi perlindungan komprehensif untuk penyakit kritis sejak tahap awal, tidak perlu membayar kontribusi setelah terdiagnosis tahap awal.

“Dan manfaat akhir kepesertaan mencapai hingga 100 persen Santunan Asuransi,” tambahnya.

Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25 persen atau maksimum Rp1 Miliar, dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus pada proses pemulihan. Sementara sisa Santunan Asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau dalam kasus terjadi risiko kematian.

MEMBACA  KPU Menyiapkan 8 Tim Kuasa Hukum untuk Menghadapi Sengketa Pemilu Legislatif 2024 di MK

Produk ini juga menyediakan plan yang memberikan manfaat akhir kepesertaan hingga 100% Santunan Asuransi yang akan diterima peserta saat usia 85 tahun, manfaat ini dapat digunakan untuk masa depan yang lebih baik.

Dalam acara peluncuran PRUCritical Amanah, Prudential Syariah bekerja sama dengan Rumah Sakit Eka Hospital yang merupakan bagian dari jaringan PRUPriority Hospitals, untuk menyediakan fasilitas mini medical check-up. Ini merupakan wujud nyata komitmen perusahaan dalam mendukung upaya deteksi dini potensi penyakit kritis sebagai persiapan lebih awal dan mulai dari pencegahan hingga penanganan medis yang tepat.

Halaman Selanjutnya

Manfaat perlindungan penyakit kritis tahap awal memberikan Santunan Asuransi sebesar 25 persen atau maksimum Rp1 Miliar, dan peserta juga dibebaskan dari pembayaran sisa Kontribusi setelah klaim disetujui, sehingga peserta yang terdiagnosis dapat fokus pada proses pemulihan. Sementara sisa Santunan Asuransi akan dibayarkan jika peserta kembali terdiagnosis tahap akhir atau dalam kasus terjadi risiko kematian.

Tinggalkan komentar