Proses Sidang Polisi Pelaku Pemerasan Terhadap Warga Semarang di Polda Jateng, Akan Dipecat?

Kamis, 13 Februari 2025 – 11:55 WIB

Kolase Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo saat beraksi memeras warga Kota Semarang, Jawa Tengah. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @indonesiahariini.

jateng.jpnn.com, SEMARANG – Kasus pemerasan yang dilakukan Aiptu Kusno, dan Aipda Roy Legowo terhadap warga di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) memasuki babak baru.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan kedua polisi yang dinas di Polrestabes Semarang itu akan menjalani sidang kode etik pemecatan.

Kini berkas sidang kode etik profesi kepolisian telah diproses oleh Bidpropam Polda Jateng.

\”Nanti kalau berkasnya siap, Aiptu Kusno, dan Aipda Roy segera dilakukan sidang etik,\” kata Kombes Artanto, Kamis (13/2).

Kombes Artanto menyebut telah mengetahui adanya pengakuan korban lain yang pernah diperas Aiptu Kusno, dan Aipda Roy.

Dia mempersilakan masyarakat yang pernah menjadi korban pemerasan kedua polisi itu dapat melapor ke Polda Jateng.

\”Karena ini merupakan upaya hukum kami untuk menelusuri informasi yang ada. Kalau memang terjadi peristiwa ya akan kami proses,\” ujarnya.

Untuk diketahui, dua polisi kedapatan memeras dua warga di Jalan Telaga Mas Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng) pada Jumat (31/1).

Nasib diujung tanduk, Aiptu Kusno & Aipda Roy yang terbukti memeras warga Semarang akan disidang kode etik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

\

MEMBACA  IDAI mencari pembatasan yang lebih ketat terhadap akses anak-anak terhadap tembakau

Tinggalkan komentar