loading…
Silmi Karim di copot dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan pengurusan izin tinggal WNA. Foto/Arif Julianto
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Silmy Karim dari posisinya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Silmy sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga melakukan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal untuk Warga Negara Asing (WNA).
“Kami informasikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Silmy Karim Ditahan KPK, Yusril Ungkap Modus ‘Permainan’ di Jajaran Imigrasi
Sebelumnya, Prasetyo juga menegaskan kalau pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
“Tentu pemerintah menghormati proses hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun KPK. Dan, terkait jabatan yang melekat pada mereka yang sedang menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Prasetyo.
Prasetyo juga memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).