Presiden Prabowo Siapkan Kebijakan ‘Ekonomi Konstitusional’

Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, mengatakan Presiden Prabowo Subianto sedang merumuskan kebijakan “ekonomi konstitusional” sebagai bagian dari upaya mengevaluasi sistem nasional.

“Selama 15 tahun terakhir, demokrasi sudah maju, tetapi dalam periode yang sama, kita lihat kekuatan pasar bebas mendominasi kebijakan publik. Karena itu, Presiden menawarkan konsep baru, yang beliau sebut sebagai politik konstitusional dan ekonomi konstitusional,” kata Iskandar di Jakarta pada Minggu.

Pernyataan ini disampaikannya pada acara penutupan Musabaqah Qiraatil Kutub Nasional (MQKN) 2025 di Jakarta.

Dia menjelaskan bahwa ekonomi konstitusional merujuk pada kerangka ekonomi yang kembali pada amanat UUD 1945. Pasal 33 UUD pada intinya menyatakan bahwa perekonomian nasional disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

“Ini artinya mengembalikan peran negara untuk memastikan warga Indonesia yang paling terpinggirkan tidak terus menjadi korban dari persaingan pasar,” tambahnya.

Dalam pidatonya, dia juga menekankan peran penting pesantren dalam memajukan demokrasi, kemajuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.

Dia menggambarkan pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga sebagai pusat ilmu pengetahuan, pengabdian, dan transformasi sosial.

“Rekayasa sosial menunjukkan bahwa pesantren memainkan peran besar dalam membentuk budaya dan masyarakat,” ungkapnya.

Dia percaya pesantren telah berkontribusi signifikan bagi demokrasi Indonesia dan upaya pengentasan kemiskinan dengan menggabungkan pendidikan dan pemberdayaan untuk membantu masyarakat meningkatkan taraf hidup dan status sosialnya.

“Fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan adalah peran yang, secara historis, mampu dipertahankan pesantren, membantu masyarakat meningkatkan kehidupannya,” catatnya.

Berita terkait: Presiden yakini Pasal 33 UUD menjadi benteng ekonomi Indonesia

Berita terkait: Pasal 33 UUD lindungi perekonomian Indonesia: Prabowo

*Penerjemah: Fath, Kenzu
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Hak Cipta © ANTARA 2025*

MEMBACA  Indonesia Menunggu Keputusan OIC tentang Pemberian Kuota Haji 2025