Presiden Prabowo Diminta Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor Versi yang Lebih Estetis: Presiden Prabowo Diharap Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

Presiden Prabowo Diharap Perhatikan Nasib Hakim Ad Hoc Tipikor

Loading…

Pidato Presiden Prabowo Subianto yang berencana menaikkan gaji hakim sampai 280 persen mendapat apresiasi. Namun, ia juga diminta untuk memperhatikan nasib hakim ad hoc yang menangani kasus korupsi (tipikor). Ilustrasi/Dok SindoNews

JAKARTA – Rencana kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo Subianto hingga 280% diapresiasi. Namun, ia juga diingatkan agar memikirkan nasib hakim ad hoc tipikor.

"Kami sangat menghargai kebijakan Bapak Presiden. Tapi perlu diketahui, kenaikan tunjangan di akhir Desember 2024 oleh Presiden Jokowi tidak termasuk kami, hakim ad hoc se-Indonesia," ujar Lufsiana, Hakim Tinggi Ad Hoc Tipikor di Pengadilan Tinggi Bandung, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya, pidato Prabowo kemarin membangkitkan motivasi hakim, termasuk hakim ad hoc tipikor yang bertugas di seluruh Indonesia untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara korupsi.

Baca Juga: Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Demi Kesejahteraan

"Mohon perhatian Bapak Presiden pada hakim ad hoc tipikor. Kami mempertaruhkan integritas menghadapi uang korupsi yang jumlahnya besar, sementara tunjangan kami sangat kecil," kata Lufsiana yang sudah jadi Hakim Ad Hoc Tipikor lebih dari 13 tahun.

MEMBACA  Membagikan Bahan Pokok kepada 48 Anak di Panti Asuhan di Kediri, Ini Harapan Venna Melinda, Caleg Perindo.