Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memastikan bahwa ia telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
Hal ini disampaikan Pramono saat bertemu dengan media di Rumah Dinas Gubernur DKI Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari Senin.
“Saya sudah menandatangani bahwa untuk PPSU, pasukan oranye itu, SD saja cukup. Dan saya sudah tanda tangani Pergub-nya,” ujar Pramono.
Kontrak kerja petugas PPSU dan evaluasi kinerjanya akan diperpanjang, yakni setiap tiga tahun sekali.
“Mereka akan dievaluasi bukan lagi setiap tahun, tetapi saya inginnya tiga tahun sekali. Kalau memang dia masih rajin, kemudian bekerja keras, pasti akan kita perpanjang,” kata dia.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sedang mengkaji kemungkinan untuk memperpanjang batas usia kerja petugas PPSU karena banyak petugas PPSU yang masih memiliki fisik prima di usia 55-58 tahun, sehingga perlu dipertimbangkan agar mereka tetap bisa bekerja.
“Saya akan mempertimbangkan untuk itu, karena sekarang orang di usia 55-58 tahun itu fisiknya masih bagus untuk bekerja. Apalagi, dia (petugas) ini kan mempunyai tanggung jawab di keluarganya,” ujar Pramono.
Saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Pramono sempat berjanji akan menghapus syarat minimal pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) untuk pendaftaran petugas PPSU.
Gubernur Jakarta Pramono Anung memastikan telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) terkait persyaratan kerja untuk menjadi petugas PPSU.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News