Jakarta (ANTARA) – Presiden Prabowo Subianto menetapkan batas waktu dua bulan bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi) untuk menyelesaikan penyusunan regulasi yang diharapkan dapat menjamin keamanan lebih besar bagi anak-anak di media sosial.
Berbicara kepada wartawan di Jakarta pada hari Minggu, Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebut telah menandatangani dekrit yang membentuk tim khusus yang bertugas untuk mempelajari rencana pengenalan batas usia yang membatasi akses anak-anak ke platform media sosial.
Ia mencatat bahwa tim tersebut, yang akan memulai tugasnya pada hari Senin (3 Februari), terdiri dari pejabat dari berbagai kementerian, akademisi, ahli pendidikan anak, lembaga psikologi, dan organisasi perlindungan anak, antara lain.
Tim akan memusatkan kerjaannya pada tiga tujuan, termasuk memperkuat pengawasan dan kontrol pemerintah terhadap akses anak-anak ke platform digital, tambah Hafid.
Selain itu, tim juga akan bekerja untuk meningkatkan kesadaran anak-anak dan orang tua tentang risiko penggunaan platform digital dan mengambil tindakan tegas terhadap orang-orang yang ditemukan menyebarkan barang berbahaya kepada anak-anak di ruang digital.
Dalam merancang regulasi tersebut, menteri menekankan bahwa ia akan berkoordinasi dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddim Umar, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
\”Semua menteri yang terlibat berbagi tekad presiden untuk mempercepat formulasi regulasi yang dirancang untuk melindungi anak-anak di ruang digital,\” tegasnya.
Berita terkait: Pembatasan media sosial akan menjadi tindakan terakhir: menteri
Hafid menyoroti bahwa regulasi yang direncanakan diharapkan akan menjadi instrumen bagi pemerintah dalam menjauhkan anak-anak Indonesia dari barang-barang pornografi di internet.
Menurut data dari National Center for Missing and Exploited Children, Indonesia menempati peringkat keempat di dunia dan kedua di Asia Tenggara untuk kasus pornografi yang melibatkan anak-anak, dengan total 5.566.015 kasus yang tercatat selama empat tahun terakhir.
Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan pada tahun 2021 bahwa 89 persen anak di atas usia lima tahun menggunakan internet semata-mata untuk mengakses platform media sosial.
Berita terkait: Pemerintah mengakhiri pembatasan media sosial pada hari Sabtu
Penerjemah: Pamela S, Tegar Nurfitra
Editor: Rahmad Nasution
Hak Cipta © ANTARA 2025