Prabowo Menandatangani Perpres untuk Mengatur TNI-Polri dalam Melindungi Jaksa, Komisi III DPR: Jangan Jadikan Hal Ini Permanen!

Komisi III DPR RI menyoroti pengamanan jaksa dari TNI-Polri yang diatur dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025. Wakil rakyat berharap aturan itu tak permanen. Foto/Dok.SindoNews

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menyatakan, sistem hukum saat ini telah mengatur kewenangan dan fungsi dari masing-masing lembaga.

Bahkan, kata Hinca, jaksa telah mendapat pengamanan yang cukup di dalam UU saat ini.

“Di sistem hukum kita, masing-masing juga sudah punya kewenangan dan bagian fungsi. Bahkan di UU Kejaksaan baru kita, itu diberi juga pengamanan yang cukup untuk mereka,” kata Hinca saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).

Kendati demikian, Hinca memahami bila ada pertimbangan lain dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia berharap, pelindungan jaksa dari unsur TNI-Polri tidak terlalu lama.

MEMBACA  Prabowo Sudah Berbicara tentang Pelantikannya sebagai Presiden.