loading…
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan. Foto/SindoNews
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2025 tentang Kementerian Pertahanan (Kemhan). Perpres ini dibuat sebagai aturan untuk membentuk badan baru di Kemhan.
Dalam salinan Perpres yang diterima SindoNews pada Jumat (8/8/2025), Perpres itu ditetapkan tanggal 5 Agustus 2025 untuk merevisi Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.
Sementara itu, dalam pertimbangan poin a disebutkan bahwa Perpres baru ini dibuat untuk “mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi di Kementerian Pertahanan, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi di Kementerian Pertahanan.”
Baca juga: Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3
Kemudian, poin b menyatakan, “ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi sehingga perlu diubah.”