Prabowo declared winner of the 2024 presidential election, Anies insists on filing a lawsuit to the Constitutional Court

Prabowo Dinyatakan Pemenang Pemilu Presiden 2024, Anies Tetap Berencana Mengajukan Gugatan ke MK

Kamis, 21 Maret 2024 – 03:03 WIB

Anies Baswedan. Foto: Ryana Aryadita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang pemilihan presiden 2024-2029.

Menyikapi hal tersebut, Anies Baswedan menegaskan akan membawa bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Langkah yang kami lakukan bukanlah marah-marah dan melakukan agitasi kepada publik, namun langkah kami adalah mengumpulkan semua bukti-bukti untuk dibawa ke depan hakim,” ucap Anies dikutip dari kanal YouTube Anies Baswedan, Rabu (20/3).

“Kami ingin negara ini terus membangun kematangan politik, bukan malah mundur mendekati masa pra reformasi,” kata dia.

Menurut Anies, ada pihak-pihak yang berusaha mendegradasi usaha konstitusional Timnas AMIN.

Tak hanya itu, disebutkan banyak pihak juga yang menyarankan agar tidak mengajukan gugatan penyimpangan karena kemungkinan mendapatkan keadilan yang kecil.

“Kami tegaskan, kami tak ingin membiarkan berbagai penyimpangan demokrasi ini berlalu tanpa catatan dan menjadi preseden buruk bagi semua penyelenggaraan pemilihan ke depan, baik tingkat nasional maupun ratusan pilkada dan pileg tingkat I dan II,” lanjutnya.

Alumnus UGM itu menyatakan bahwa dalam situasi saat ini, kemungkinan mendapatkan keadilan terasa amat kecil.

Menyikapi penetapan Prabowo sebagai pemenang Pilpres 2024, Anies Baswedan menegaskan akan membawa bukti-bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

MEMBACA  Irjen Wahyu Hadiningrat Dilantik Sebagai Astamarena Polri, Naik Pangkat Bintang Tiga