Kamis, 10 Juli 2025 – 14:04 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mengadakan rapat bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada Kamis, 10 Juli 2025. Dalam rapat tersebut, PPATK meminta tambahan anggaran sebesar Rp991,9 miliar untuk tahun anggaran 2026.
Baca Juga:
Mendikdasmen Usul Tambahan Anggaran Rp71,11 T buat Wajib Belajar 13 Tahun
Tambahan anggaran itu akan dipakai PPATK untuk mengoptimalkan tugas strategis dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
Komisi III DPR RI Rapat Kerja dengan PPATK, Rabu, 26 Juni 2024
Baca Juga:
KPK Usul Tambah Anggaran Rp1,34 T buat Gaji Pegawai hingga Program Nasional
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa pihaknya mendapat pagu indikatif tahun 2026 sebesar Rp199 miliar. Namun, anggaran tersebut masih kurang untuk mendukung program prioritas nasional.
"Usulan kebutuhan indikatif PPATK untuk 2026 adalah Rp1,19 triliun, yang akan digunakan untuk memberantas TPPU, TPPT, dan PPSPM. Masih ada kekurangan sekitar Rp991,95 miliar," kata Ivan.
Ivan menyebut ada enam program prioritas PPATK di 2026:
- Penguatan posisi strategis Indonesia dalam keanggotaan FATF dan persiapan Mutual Evaluation Review (Rp38,2 miliar).
- Optimalisasi intelijen keuangan untuk program Asta Cita (Rp30,3 miliar).
- Peningkatan kompetensi pihak pelapor (Rp22,9 miliar).
- Modernisasi infrastruktur digital PPATK (Rp682,3 miliar).
- Penguatan harmonisasi regulasi dan kolaborasi antarlembaga (Rp29,2 miliar).
- Transformasi organisasi (Rp189,1 miliar).