Polri Tetap Berada di Bawah Presiden Sesuai Amanat Undang-Undang

loading…

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Nasyirul Falah Amru. Foto/Istimewa

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Nasyirul Falah Amru menyatakan bahwa posisi Polri yang langsung dibawah Presiden tidak bisa diganggu gugat. Ia mengatakan, posisi Polri di bawah Presiden merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 8 ayat (1) dengan tegas menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah presiden,” ujar politikus yang akrab dipanggil Gus Falah itu, pada Rabu (3/12/2025).

Dia menjelaskan, Pasal 7 ayat 2 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 juga secara tegas mengamanatkan Polri berada di bawah Presiden. Menurutnya, amanat dari semua regulasi itu sesuai dengan demokrasi sipil yang telah dibangun oleh bangsa ini.

Baca juga: Reformasi Polri Bagian Integral Reformasi Hukum Pidana

Namun, Gus Falah menekankan bahwa Polri harus tetap netral, profesional, dan tidak menjadi alat kekuasaan kelompok tertentu. “Jadi, posisi kelembagaan Polri sudah tidak perlu diperdebatkan lagi karena sudah menjadi amanat undang-undang, serta sesuai dengan semangat demokrasi sipil yang kita bangun,” ucap Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

“Maka Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan yang dibentuk DPR pun pasti akan bekerja dalam koridor perundang-undangan yang berlaku terkait Polri. Tidak mungkin kita melenceng dari undang-undang,” pungkasnya.

(rca)

MEMBACA  IHSG Tetap Optimis Lanjutkan Penguatan, Ikuti Kenaikan Pasar Asia-Pasifik