Jakarta (ANTARA) – Divisi Hubungan Internasional Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengirimkan pulang 29 Warga Negara Indonesia yang diduga terlibat dalam praktik perjudian online dan penipuan online di Filipina.
Sekretaris Biro Pusat Nasional (NCB) Interpol Indonesia Brigadir Jenderal Untung Widyatmoko mengatakan kepada pers di sini pada hari Minggu bahwa warga Indonesia tersebut berangkat dari Filipina ke Indonesia pada hari Sabtu.
“Mereka ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena diduga melakukan tindak pidana terkait kegiatan perjudian online dan penipuan online yang ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” kata dia.
Menurutnya, 29 Warga Negara Indonesia tersebut bekerja di perusahaan perjudian online dan penipuan di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.
Setibanya mereka, mereka mengisi kuesioner yang disediakan oleh NCB Interpol Indonesia.
Kuesioner akan dianalisis oleh Divisi Hubungan Internasional Polri. Selain itu, divisi tersebut juga akan menyelidiki lebih lanjut individu-individu tersebut, tambahnya.
“Kami akan menyelidiki 29 orang ini dan memisahkan mereka yang diduga korban dan pelaku,” katanya.
Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia di Myawaddy, Myanmar.
Widyatmoko mencatat bahwa pemulangan dilakukan dalam dua tahap — 400 orang dalam tahap pertama dan 169 orang dalam tahap kedua.
Para warga Indonesia tersebut dipaksa untuk bekerja dalam kegiatan penipuan, yang menurutnya berupa penipuan investasi dan penipuan romantis.
Kantor Komunikasi Presiden (KPC) menginformasikan bahwa hingga Februari 2025, setidaknya 6.800 warga negara Indonesia diduga menjadi korban perdagangan manusia di luar negeri.