Polresta Tangerang Diminta Mengikuti Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Senin, 24 Juni 2024 – 18:42 WIB

Polresta Tangerang diminta menindaklanjuti aduan soal pemalsuan dokumen tanah. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, KOTA TANGERANG – Seorang lelaki yang berinisial LK beserta anak-anaknya dilaporkan ke Polresta Tangerang atas dugaan pemalsuan dokumen tanah warga yang bernama Fu In Jauw.

Laporan tersebut teregister dengan nomor: 311/VI/YAN 2.4.1/2024/SPKT tertanggal 21 Juni 2024 di Polresta Tangerang.

Adapun yang melaporkannya yakni Mohammad Sholeh Maulana dan Aldrien Steven Patty selaku kuasa hukum Fu In Jauw.

Sholeh yang berasal dari kantor hukum Husendro & Partners mengatakan objek pemalsuan berupa tanah yang terletak di Desa Cangkudu, Balaraja, Kabupaten Tangerang merupakan milik kliennya.

Tanah itu bersertifikat hak milik No 69/Desa Cangkudu yang terbit sejak 10 Oktober 1986. Namun tiba-tiba pada 12 April 2023, LK menggugat Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di PTUN Serang dengan nomor register nomor: 22/G/2022/PTUN.SRG untuk membatalkan keberlakuan SHM milik Fu In Jauw tersebut.

“Coba bayangkan, klien kami membeli tanah itu pada 2014 berarti tanah tersebut harusnya sudah aman apalagi usia sertifikat sudah 38 tahun, anehnya bisa dibatalkan,” kata Sholeh.

Pihaknya menduga penggugat memakai dokumen tanah yang palsu dalam gugatan di PTUN Serang.

Sholeh mengatakan bahwa pada 1986 Indonesia tidak mengenal adanya Kota Administratif Tangerang. Pada tahun itu Tangerang berstatus kabupaten.

Untuk Kota Tangerang sendiri baru berdiri pada tanggal 27 Februari 1993 berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1993.

Polresta Tangerang diminta untuk segera menindaklanjuti aduan soal dugaan pemalsuan dokumen tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Alam Ganjar Membahas Ketimpangan Pendidikan di Indonesia di Depan Siswa Tangsel