Polres Metro Bekasi Kota Amankan 121 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Ilegal

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota berhasil bongkar 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras ilegal dalam periode Mei sampai Juni 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, ngomong kalo pihaknya udah menangkap 121 tersangka. Barang bukti yang disita meliputi ribuan gram narkotika dan puluhan ribu butir obat keras daftar G.

Dari jumlah tersangka, 119 orang cowok dan 2 lainnya cewek.

“Dari 102 kasus itu ada 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras tanpa izin,” jelas Kusumo pada Rabu (24/6/2026).

Polisi menyita ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis 503,36 gram, plus 52.740 butir obat keras daftar G.

Pengungkapan ini hasil kerja Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bareng polsek di berbagai daerah.

“Satresnarkoba nanganin 89 kasus dengan 102 tersangka, sementara polsek ungkap 13 kasus dan 19 tersangka,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan diperkirakn bisa nyelamatin 22.546 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Semua tersangka dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara sampe seumur hidup, tergantung peran dan pelanggarannya. (m37)

MEMBACA  PDI-P mendorong nilai-nilai Bandung untuk tatanan dunia yang lebih adil

Tinggalkan komentar