Polres Grobogan Menjelaskan Kasus Penangkapan Pencari Bekicot yang Salah

Kusyanto, 38 tahun, seorang warga Kabupaten Grobogan menjadi korban salah tangkap. Foto: Ricardo/JPNN.com

jateng.jpnn.com, GROBOGAN – Polres Grobogan memberikan klarifikasi terkait kasus salah tangkap yang dialami Kusyanto (38), seorang pencari bekicot yang dituduh mencuri diesel di wilayah Polsek Geyer.

Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap Aipda IR, anggota yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Kasi Humas Polres Grobogan AKP Danang Esanto menyatakan pemeriksaan terhadap anggota yang bersangkutan telah dilakukan oleh Propam Polres Grobogan sejak Jumat (7/3).

“Saat ini masih dalam penyelidikan. Yang diperiksa satu orang, sementara saksi-saksi masih dalam proses,” ujar AKP Danang, Minggu (9/3).

Terkait sanksi yang akan diberikan, AKP Danang menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.

“Kami fokus pada proses pemeriksaan dulu, nanti perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan,” katanya.

AKP Danang juga menegaskan polisi telah meminta maaf kepada Kusyanto. Namun, pihaknya belum bisa menjelaskan awal mula Kusyanto bisa dituduh mencuri.

“Kasus ini masih dalam penyelidikan. Mengenai laporan warga atau alasan awal penangkapan, kami masih dalami. Saya belum bisa memberikan jawaban lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan informasi,” katanya.

Klarifikasi Polres Grobogan soal pencari bekicot jadi korban salah tangkap oleh Aipda IR. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

MEMBACA  Ulasan Meja Lipat Logitech Casa Pop-Up: Stasiun Kerja Portabel yang Lucu

Tinggalkan komentar