Polisi Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pemalsuan Dokumen di Purwokerto

Penyidikan kasus dugaan penipuan yang melibatkan mantan pegawai bank di Purwokerto terus jalan. Kali ini, Polresta Banyumas sudah menetapkan tersangka baru berinisial N alias D (36) dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Penetapan ini dilakukan setelah polisi menemukan bukti kalau tersangka pakai dokumen yang sudah tidak berlaku lagi untuk menipu sejumlah nasabah. Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, bilang bahwa pihaknya sudah punya alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang, sampai uji lab forensik.

“Iya, sudah jadi tersangka pemalsuan surat,” kata Petrus ke wartawan pada Rabu (1/7/2026).

Kasus ini bermula dari laporan bank yang melihat ada transaksi nasabah yang mencurigakan. Polisi lalu mendalami laporan itu dan akhirnya nemuin bukti pemalsuan dokumen. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa N diduga pakai formulir Sub Account Auto Grab Fund (SA AGF) yang sebenarnya sudah gak berlaku sejak Agustus 2025, setelah perusahaan ganti ke sistem perbankan inti yang baru.

Waktu diperiksa, N ngaku semua perbuatannya dilakukan sendiri tanpa bantuan orang lain. Dia juga bilang sudah menjalankan modus ini sejak 2021. Uang hasil kejahatan disebut sudah habis buat kebutuhan pribadi, gaya hidup, dan dikasih ke beberapa nasabah sebagai keuntungan.

“Motifnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan gaya hidup, termasuk mau punya rumah dan kendaraan,” tambah Petrus.

Selain menetapkan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kayak dokumen palsu, formulir SA AGF, dan hasil lab forensik yang nunjukin ada pemalsuan tanda tangan.

Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan, jelasin bahwa formulir SA AGF yang dipakai seharusnya sudah gak bisa dipake lagi. Soalnya, sejak Agustus 2025 perusahaan udah ngeluarin surat edaran yang nyabut semua aturan tentang tabungan itu.

MEMBACA  Mempunyai Suami Penggemar Manchester United, Yura Yunita Dibuatkan Logo Bertulisan 'Yura Yunited'

“Itu sesuai Surat Edaran Nomor 20 Agustus 2025 buat semua karyawan PT Bank Mandiri Taspen di Indonesia, yang isinya penegasan pencabutan ketentuan tabungan. Formulir buat transaksi autodebet itu udah gak berlaku sejak mereka pake sistem baru, dan semua karyawan sudah tahu tentang hal ini,” jelas Ardi+indent.

Tinggalkan komentar