Polisi Menghentikan Kasus Pembunuhan Anak oleh Ayah di Bekasi, Alasan Pembelaan Diri Terbukti

loading…

Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61) karena unsur pembelaan diri terpenuhi. FOTO ILUSTRASI/DOK.SINDOnews

JAKARTA – Polisi menghentikan kasus dugaan pembunuhan anak berinisial C (35) oleh ayahnya N (61). Polisi menganggap unsur pembelaan diri dalam pembunuhan itu terpenuhi.

“Hasil gelar perkara para peserta gelar sepakat kasus tersebut dihentikan prosesnya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Jumat (10/5/2024).

Dalam gelar perkara itu, kata Firdaus, N melakukan perbuatannya dalam rangka membela diri. Pemeriksaan ini juga dikuatkan dengan pemeriksaan ahli pidana.

“Kami melakukan pemeriksaan ahli pidana juga menyatakan bahwa ini terpenuhi unsur Pasal 49 ayat 1 KUHP,” tuturnya.

Untuk diketahui, C tewas di tangan ayahnya sendiri yang berinisial N akibat dipukul menggunakan linggis. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Kamis (2/5/2024) malam. Kapolsek Medan Satria Kompol Nur Aqsha mengatakan peristiwa pemukulan itu berawal dari cekcok. Awalnya C menanyakan keberadaan istrinya kepada ayahnya. Ayahnya yang tidak menemukan keberadaan istrinya justru memantik marah anak.

“Anak coba minta tolong ke bapaknya, dicariin lah istrinya karena informasinya rumahnya dekat dari rumah bapaknya ini. Kemudian dilaporkan (oleh ayah) tidak ada, terlibat cekcok intinya seperti itu,” kata Aqsha kepada wartawan, Jumat (3/5/2024).

(abd)

MEMBACA  Kementerian Dalam Negeri mendorong daerah untuk menyelesaikan persiapan pemilihan lokal