Polisi Mengejar Kemungkinan Adanya Korban Lain dari Sindikat Pegawai KPK Gadungan

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar aksi pemalsuan dokumen yang mengatasnamakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga orang yang diduga sebagai pelaku, yakni AS (45), JFH (47), dan AA (40), ditangkap atas dugaan memalsukan surat perintah penyidikan (sprindik) serta surat panggilan seolah-olah berasal dari KPK.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka diamankan dalam sebuah operasi di sebuah hotel di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Februari 2025 malam, sekitar pukul 19.15 WIB.

Modus Operandi: Mengincar Mantan Pejabat

Terungkapnya kasus ini berawal dari laporan seorang mantan bupati yang menerima surat panggilan dan sprindik yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, dokumen tersebut dipastikan palsu. Polisi kini masih melakukan pendalaman terkait berapa lama kelompok ini beroperasi serta apakah ada korban lain yang telah tertipu oleh modus tersebut.

KPK Juga Pernah Tangkap Pegawai Gadungan

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah tersebut juga pernah mengamankan beberapa orang yang mengaku sebagai pegawai KPK gadungan. Mereka diduga menggunakan kedok tersebut untuk meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu.

Polisi Dalami Jaringan Pemalsuan Ini

Kasus pemalsuan dokumen KPK bukan pertama kali terjadi. Para pelaku biasanya menargetkan pejabat, pengusaha, atau individu yang khawatir tersangkut kasus hukum. Dengan modus berpura-pura sebagai penyidik KPK, mereka mengirimkan dokumen palsu untuk menekan target dan meminta imbalan agar ‘kasus’ yang mereka buat tidak dilanjutkan. Hingga saat ini, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik aksi ketiga tersangka.

MEMBACA  Mengapa diskon iPad Pro yang sulit didapat dari Apple adalah penawaran fantastis menjelang Prime Day

Tinggalkan komentar